Informasi
SIP PPID adalah Sistem Informasi Publik Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi atau dapat juga disebut sebagai e-public. SIP PPID atau e-public merupakan aplikasi pengelolaan dan pelayanan informasi untuk PPID yang dikembangkan sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. E-public dirancang dengan platform hybrid - offline dan online, yang terintegrasi antara PPID Pelaksana dan PPID Utama dalam sebuah entitas Badan Publik. Informasi lebih lengkap mengenai SIP PPID atau epublic dapat dilihat disini!
Untuk informasi lebih lanjut dan bagaimana mendapatkan aplikasi ini silahkan ke info@sip-ppid.net
PPID Mempunyai Tugas dan Fungsi sebagai berikut :
a. Pembina: 1. Pembina bertugas untuk
melakukan pembinaan terhadap Pelaksanaan dan Pengelolaan Pelayanan Informasi
dan Dokumentasi. 2.
Pembina memiliki fungsi: a)
melakukan pembinaan terhadap pengelola layanan
informasi dan dokumentasi dan seluruh rangkaian kegiatan pengelolaan
informasi dan dokumentasi sesuai dengan mekanisme yang ditentukan; b)
menerima laporan atas pelaksanaan dan pengelolaan
PPID dari Atasan PPID; c)
mengesahkan dan menetapkan jenis-jenis informasi; d)
memberikan arahan/ disposisi atas permasalahan
yang terkait dengan sengketa informasi publik; e)
melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; dan f)
menetapkan kebijakan dan Perencanaan program
layanan informasi publik. |
||||||
b.
Pengarah/Atasan PPID: 1.
Pengarah/Atasan PPID
bertugas untuk memberikan arahan kepada PPID Utama dan Pelaksana
mengenai pelaksanaan kegiatan
pemberian layanan informasi publik. a)
menetapkan dan mengangkat PPID; b)
menetapkan pemutakhiran Daftar Informasi Publik
secara berkala dan menetapkan daftar informasi yang dikecualikan; c)
meninjau konsep jawaban yang disiapkan oleh PPID
yang akan dikirim kepada pemohon informasi; d)
menyetujui jawaban yang disiapkan oleh PPID untuk
dikirim kepada pemohon informasi; e)
memberikan tanggapan atas pengajuan sengketa yang
diajukan oleh pemohon informasi kepada Atasan PPID untuk ditindaklanjuti oleh
PPID; f)
mewakili Pemerintah Kabupaten di dalam proses
penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan Pengadilan atau mewakili kepada
PPID; g)
melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap
pelaksanaan layanan informasi berdasarkan laporan yang disampaikan oleh PPID; h)
melaporkan pelaksanaan dan pengelolaan pelayanan
informasi dan dokumentasi Pemerintah Kabupaten kepada Pembina; dan i)
menolak memberikan informasi
dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. |
||||||
c.
Tim Pertimbangan
Pelayanan Informasi dan Dokumentasi: 1.
Tim Pertimbangan
Pelayanan Informasi dan Dokumentasi bertugas membahas dan memberikan
pertimbangan atas jenis informasi yang dikecualikan di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bangka Tengah. 2.
Tim Pertimbangan
Pelayanan Informasi dan Dokumentasi memiliki fungsi: a)
membahas dan memberikan pertimbangan atas
keberatan dan penyelesaian sengketa informasi; dan b) membahas dan memberikan pertimbangan atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanaan layanan informasi publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.
|
||||||
d.
PPID Utama: 1.
PPID Utama bertugas: a)
menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan
dokumentasi; b)
menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi
dan dokumentasi; dan c) mengoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pelaksana. 2.
PPID Utama memiliki fungsi: a) menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang
dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b)
meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi
dari PPID Pelaksana yang menjadi cakupan kerjanya; c)
mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi
dan dokumentasi dengan PPID Pelaksana yang menjadi cakupan kerjanya; d)
menentukan atau menetapkan suatu informasi dan
dokumentasi yang dapat diakses oleh publik; dan e) menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
|
MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama berupaya memberikan pelayanan informasi publik dan berkomitmen untuk :
JADWAL PELAYANAN
JAM LAYANAN | |
SENIN - KAMIS | Pukul 08.00 - 16.00 WIB |
JUMAT | Pukul 08.00 - 16.30 WIB |
ISTIRAHAT | |
SENIN - KAMIS | Pukul 12.00 - 13.00 WIB |
JUMAT | Pukul 11.30 - 13.00 WIB |
Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
Peraturan Bupati Bangka
Tengah
Peraturan
Bupati Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan
Dokumentasi