PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KABUPATEN BANGKA TENGAH

Profil

SIP PPID adalah Sistem Informasi Publik Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi atau dapat juga disebut sebagai e-public. SIP PPID atau e-public merupakan aplikasi pengelolaan dan pelayanan informasi untuk PPID yang dikembangkan sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. E-public dirancang dengan platform hybrid - offline dan online, yang terintegrasi antara PPID Pelaksana dan PPID Utama dalam sebuah entitas Badan Publik. Informasi lebih lengkap mengenai SIP PPID atau epublic dapat dilihat disini!

Untuk informasi lebih lanjut dan bagaimana mendapatkan aplikasi ini silahkan ke info@sip-ppid.net

Tugas dan Wewenang

Berdasarkan SK Bupati Bangka Tengah Nomor 188.45/116/DISKOMINFOSTA/2023

PPID Mempunyai Tugas dan Fungsi sebagai berikut :

a.     Pembina:

1.  Pembina bertugas untuk melakukan pembinaan terhadap Pelaksanaan dan Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.

2.     Pembina memiliki fungsi:

a)    melakukan pembinaan terhadap pengelola layanan informasi dan dokumentasi dan seluruh rangkaian kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi sesuai dengan mekanisme yang ditentukan;

b)    menerima laporan atas pelaksanaan dan pengelolaan PPID dari Atasan PPID;

c)     mengesahkan dan menetapkan jenis-jenis informasi;

d)    memberikan arahan/ disposisi atas permasalahan yang terkait dengan sengketa informasi publik;

e)     melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap  kegiatan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; dan

f)      menetapkan kebijakan dan Perencanaan program layanan informasi publik.

 

b.    Pengarah/Atasan PPID:

1.     Pengarah/Atasan PPID bertugas untuk memberikan arahan kepada PPID Utama dan Pelaksana mengenai  pelaksanaan kegiatan pemberian layanan informasi publik.

        2.     Pengarah/Atasan PPID memiliki fungsi:

a)    menetapkan dan mengangkat PPID;

b)    menetapkan pemutakhiran Daftar Informasi Publik secara berkala dan menetapkan daftar informasi yang dikecualikan;

c)     meninjau konsep jawaban yang disiapkan oleh PPID yang akan dikirim kepada pemohon informasi;

d)    menyetujui jawaban yang disiapkan oleh PPID untuk dikirim kepada pemohon informasi;

e)     memberikan tanggapan atas pengajuan sengketa yang diajukan oleh pemohon informasi kepada Atasan PPID untuk ditindaklanjuti oleh PPID;

f)      mewakili Pemerintah Kabupaten di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan Pengadilan atau mewakili kepada PPID;

g)     melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi berdasarkan laporan yang disampaikan oleh PPID;

h)    melaporkan pelaksanaan dan pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi Pemerintah Kabupaten kepada Pembina; dan

i)      menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

c.     Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi:

1.     Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi bertugas membahas dan memberikan pertimbangan atas jenis informasi yang dikecualikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.

2.     Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi memiliki fungsi:

a)    membahas dan memberikan pertimbangan atas keberatan dan penyelesaian sengketa informasi; dan

b)    membahas dan memberikan pertimbangan atas  berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanaan layanan informasi publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.


 

d.    PPID Utama:

1.     PPID Utama bertugas:

a)    menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;

b)    menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi; dan

c)  mengoordinasikan dan mengkonsolidasikan  pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pelaksana.

 

2.     PPID Utama memiliki fungsi:

a)   menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b)    meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dari PPID Pelaksana yang menjadi cakupan kerjanya;

c)     mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi dengan PPID Pelaksana yang menjadi cakupan kerjanya;

d)    menentukan atau menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik; dan

e)     menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.


 

e.    PPID Pelaksana:

1.     PPID Pelaksana bertugas:

a)     membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya;

b)     menyampaikan daftar informasi publik antara lain informasi yang bersifat terbuka yaitu informasi yang disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi setiap saat dan informasi yang dikecualikan kepada PPID Utama;

c)     melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;

d)     menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengendepankan pronsip-prinsip pelayanan prima dengan berkoordinasi dengan PPID Utama; dan

e)     mengumpulkan dan mengolah bahan dan data lingkup komponen di lingkungan perangkat daerah masing-masing untuk menjadi bahan informasi publik.

2.     PPID Pelaksana memiliki fungsi:

a)     menyimpan, mendokumentasikan dan menyediakan informasi publik;

b)     melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;

c)     melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;

d)     melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;

e)     menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat dan disampaikan melalui PPID Utama; 

f)   melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan; dan

g)     mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan.

 

f.    Bidang Klasifikasi Informasi:

1.     Bidang Klasifikasi Informasi bertugas untuk melakukan klasifikasi jenis informasi dalam mendokumentasikan informasi.

2.     Bidang Klasifikasi Informasi memiliki fungsi:

a)    melaksanakan koordirnasi dengan Bidang Pengolahan Data dalam rangka klasifikasi jenis jenis informasi dari PPID Pelaksana;

b)    mendokumentasikan jenis informasi sesuai dengan klasifikasi informasi; dan

c)     merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengkonsolidasikan dan mengendalikan pengumpulan informasi dari PPID Pelaksana.

 

g.     Bidang Pengolahan Data:

Bidang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi bertugas:

1.     mengupload informasi ke dalam website PPID;

2.     menyimpan dan mengumpulkan data-data dari bidang klasifikasi data untuk diolah dan disajikan sebagai informasi publik; dan

3.     memberikan data yang telah diolah kepada Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.

 

h.    Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi:

1.     Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi bertugas:

a)     menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan/atau memberikan pelayanan informasi kepada publik;

b)     mengelola informasi sesuai dengan mekanisme internal PPID;

c)     memberikan pelayanan offline (datang langsung)/online melalui website PPID; dan

d)     membuat dan mengumumkan laporan tentang pelayanan informasi publik.

2.     Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi memiliki fungsi:

a)     menyimpan, memelihara dan memberikan pelayanan  informasi publik; dan

b)     menyediaan informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi publik.


i.     Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi:

1.     Bidang Fasilitasi dan Penyelesaian Sengketa Informasi bertugas untuk melaksanakan advokasi penyelesaian sengketa informasi publik.

2.     Bidang Fasilitasi dan Penyelesaian Sengketa Informasi memiliki fungsi:

a)     melaksanakan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian informasi; dan

b)     melaksanakan verifikasi, laporan dan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa informasi.

 

j.     Sekretariat PPID:

1.     Sekretariat PPID bertugas untuk memberikan dukungan administratif dan teknis operasional serta sarana dan prasarana mendukung tersedianya layanan informasi dan dokumentasi.

2.     Sekretariat PPID memiliki fungsi:

a)    mencatat permohonan informasi publik dalam register permohonan;

b)    melaksanakan pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi;

c)     melakukan koordinasi dengan unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten dalam rangka  mengumpulkan data dan informasi;

d)    menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi;

e)     menyusun laporan secara periodik untuk disampaikan kepada PPID Utama;

f)      pemutakhiran daftar informasi publik secara berkala; dan

g)     melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan PPID Pelaksana.

 

 

 

Struktur, Visi dan Misi